SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan buruh perempuan atau emak-emak karyawan PT Cresyn Indonesia berdemonstrasi di Monumen Perjuangan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/3/2022). Mereka menuntut hak pekerja ditunaikan, sebab perusahaan ini diduga bangkrut dan akan melakukan PHK.
Ratusan buruh wanita itu berkostum hitam dan membawa spanduk sambil berorasi di atas mobil komando. Aksi dilakukan berkaitan informasi dari PT Cresyn Indonesia bahwa perusahaan mengalami kerugian sejak 2013-2020, sehingga akan ditutup dan perjanjian hubungan kerja perusahaan dengan karyawan akan diakhiri pada 31 Maret 2022.
Salah satu peserta demonstrasi, Nani Nurhayani, mengatakan aksi pada Kamis ini adalah menuntut hak karyawan sesuai perjanjian kerja bersama atau PKB yang sudah ditandatangani perusahaan. Diketahui, 300-an buruh sudah tidak bekerja sejak perusahaan yang memproduksi barang elektronik ini berhenti beroperasi pada 18 Februari 2022.
Ratusan buruh tersebut selanjutnya secara resmi akan mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 31 Maret 2022. "Tidak lebih dari itu (menuntut hak karyawan dibayar)," kata Nani. Dipilihnya Monumen Perjuangan Bojongkokosan pada aksi kali ini karena para buruh berusaha dialog dengan direktur dan manajemen perusahaan yang juga memimpin di PT Longvin.
Adapun rincian tuntutan buruh dalam aksi ini adalah meminta hak dibayarkan uang pesangon sebesar tiga kali sesuai ketentuan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, buruh meminta tunjangan hari raya atau THR tahun 2022 dibayarkan. Untuk karyawan status kontrak, dibayarkan sisa kontraknya. Lalu, sebelum ada kesepakatan PHK dari kedua pihak, aset perusahaan tidak boleh ada yang keluar dari area perusahaan.
Hingga berita ini ditayangkan, massa aksi masih berorasi di atas mobil komando sambil menyuarakan tujuan mereka menemui pimpinan perusahaan dan menegaskan tidak berniat bentrok dengan warga Desa Bojongkokosan atau karyawan PT Longvin.
Tak hanya di Sukabumi, aksi serupa sebelumnya sudah dilakukan buruh PT Cresyn Indonesia di Bogor. Ratusan emak-emak meminta uang PHK dibayarkan sesuai ketentuan. Sama seperti di Sukabumi, buruh di Bogor juga menyebut perusahaan yang diduga pailit ini jangan melakukan penarikan aset sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak.