GORONTALO, KOMPAS.TV - Sopir mobil dinas Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Gorontalo ditangkap polisi, karena membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Limboto, saat sedang membawa kendaraan dinas.
Dari hasil penggeledahan di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pihak Satuan Narkoba Polres Gorontalo menemukan satu saset sabu yang disembunyikan di dalam mobil dinas.
Tersangka FD berstatus tenaga kontrak, sopir mobil Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontalo.
Karena menyimpan sabu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274156/nekat-sopir-pemprov-gorontalo-bawa-sembunyikan-narkoba-jenis-sabu-dalam-mobil-dinas