Tersangka kasus pornografi Dea OnlyFans mengaku memperoleh keuntungan materi dari perbuatannya mengunggah konten pornografi ke platform media sosial OnlyFans. Namun, dia mengklaim konten dewasa yang diunggahnya tersebut semata-mata untuk koleksi pribadinya.
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dia menyebut kliennya juga sudah memproteksi konten tersebut agar tidak bisa diakses oleh warga negara Indonesia.
"Iya, untuk pribadi aja. Karena klien kami merasa ini ada tempatnya sendiri. Sesuai dengan porsinya sesuai dengan wadahnya sesuai dengan yang saya sampaikan. Tidak diatur dan tidak diakui di Indonesia. Hanya itu saja," kata Herlambang.
Kendati begitu, Herlambang tidak membeberkan berapa jumlah keuntungan yang diperoleh kliennya tiap kali mengunggah konten dewasa ke platform OnlyFans.
Video Editor: Rahadyan Adi