LAMPUNG, KOMPAS.TV Satres Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam pengedaran narkoba.
Ketujuh tersangka berinisial BN, RH, AG, RD, YD, JM, dan BN ini tercatat sebagai warga Seputih Mataram, Lampung Tengah. Para tersangka juga diketahui tergolong masih remaja.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang berawal dari tiga orang tersangka berinisial BN, RH, dan AG yang berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Baca Juga Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Rumah Kontrakan di https://www.kompas.tv/article/274483/polisi-gerebek-bandar-narkoba-di-rumah-kontrakan
Dari penangkapan itulah, polisi melakukan pengembangan hingga menangkap empat orang tersangka lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku diketahui melakukan pembelian sabu-sabu menggunakan uang palsu.
Selain itu, dari tangan para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua pucuk senjata api rakitan, beserta 8 butir peluru. Lalu, uang palsu senilai 29 juta rupiah, sejumlah paket narkoba jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Kapolres lampung tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, para tersangka setiap hari bekerja sebagai pengedar narkoba. Sementara, senjata api rakitan yang dibawa para pelaku, juga kerap digunakan untuk melakukan tindak kriminal lainnya.
Baca Juga Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diringkus di https://www.kompas.tv/article/273136/pelaku-sindikat-penggelapan-mobil-rental-diringkus
"Mereka transaksional, setiap hari kerjaanya tidak lepas dari narkoba, bahwa ada juga diamankan uang palsu yang kita amankan berjumlah Rp 29.000.900," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam kurungan 12 tahun penjara dengan dijerat UU Darurat Nomor 12.
#sindikatnarkobadiringkus #sabu #bandarnarkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275213/polisi-sita-senpi-uang-palsu-dan-sabu-dari-pengedar-narkoba