Pengacara Gaga Ajukan Kasasi

celebritiesdotid 2022-03-30

Views 21

Banding atas nama terdakwa Gaung Sabda M. ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Atas kasusnya yang telah dinilai lalai dalam menyupir kendaraan, Gaga Muhammad tetap harus menjalani vonis 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp10 juta, sebagaimana diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Fahmi Bachmid, Kuasa hukum Gaung Sabda M, merespon penolakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas banding yang diajukan dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung

Reporter: Zaki
Produser: Eko Agustio Vi

Share This Video


Download

  
Report form