BENGKULU, KOMPAS.TV - Polisi membongkar praktik penjualan obat penggugur kandungan yang dilakukan seorang perawat di Bengkulu.
Personel Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu menggerebek praktik penjualan obat penggugur kandungan yang dilakukan seorang perawat di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu.
Polisi mendapati pelaku berinisial K tengah mempersiapkan peralatan untuk menjalankan aksinya terhadap seorang perempuan, bersama seorang teman prianya.
Polisi pun menyita uang tunai Rp 2,1 juta, diduga hasil penjualan obat ilegal serta alat suntik sebagai barang bukti.
Dari pengakuan pelaku, obat-obatan itu ia dapat dari seseorang di Bengkulu Tengah, yang kemudian ikut ditahan polisi.
Bila terbukti melanggar pidana, oknum perawat ini dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/275808/perawat-asal-bengkulu-jual-beli-obat-aborsi-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-5-m