Penundaan Pemilu Dinilai Salah Alamat, Sekjen Pena 98: Jokowi Tidak Mau 3 Periode

KompasTV 2022-04-09

Views 424

KOMPAS.TV - Wacana penundaan pemilu ini terus bergulir dari elit parpol dengan dalih memulihkan ekonomi karena pandemi covid-19.

Kegaduhan penundaan pemilu ditengah masyarakat mencuat setelah KPU memutuskan pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak 27 November 2024.

Baca Juga Wantimpres Tegaskan Penundaan Pemilu hingga Presiden 3 Periode Tidak Dapat Diimplementasikan di https://www.kompas.tv/article/278216/wantimpres-tegaskan-penundaan-pemilu-hingga-presiden-3-periode-tidak-dapat-diimplementasikan

Jika penundaan pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan presiden terealisasikan maka para elit telah melakukan pembangkangan konstitusi yang melangga Pasal 22 E Ayat 1 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejumlah pihak khawatir ini menjadi celah perubahan konstitusi mengenai masa jabatan presiden, atau penambahan waktu jabatan presiden hingga 3 tahun.

Di lain pihak Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, wacana penundaan pemilu merupakan pelanggaran konstitusional. Upaya menunda pemilu di akhir masa jabatan tak lepas dari kepentingan politik.

Sementara itu anggota Komisi III DPR fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menjelaskan DPR tetap patuh pada konstitusi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/278439/penundaan-pemilu-dinilai-salah-alamat-sekjen-pena-98-jokowi-tidak-mau-3-periode

Share This Video


Download

  
Report form