etua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha untuk memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh. Puan menilai kalau pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangan persnya, Sabtu (9/4/2021). Lihat selengkapnya di video.
#THR #PuanMaharani #Mudik
Artikel terkait:
https://www.suara.com/news/2022/04/09/121128/minta-pengusaha-berikan-hak-thr-pekerja-tepat-waktu-puan-maharani-supaya-bisa-mudik-dengan-tenang
Voice Over / Video Editor: Anistya Yustika Putri / Praba
==================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom