Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan

KompasTV 2022-04-12

Views 81

MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara, resmi menahan 8 tersangka kasus kerangkeng Bupati Non Aktif Langkat.

Kedelapan tersangka ditahan Jumat (8/04) pagi usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Sebelumnya polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Non Aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dengan ditahannya kedelapan tersangka kini total 9 tersangka telah ditahan termasuk Bupati Non Aktif Langkat.

Polisi menduga, korban tewas di dalam kerangkeng berjumlah 6 orang.

Kapolda Sumut menyatakan, dari 6 korban tewas baru 3 jenazah yang diidentifikasi.

Sembari melakukan penyelidikan terhadap 3 jenazah lainnya, polisi terus memproses kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng. (*)

#kerangkeng #langkat #bupatilangkat #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/279258/tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-resmi-ditahan

Share This Video


Download

  
Report form