PASURUAN, KOMPAS.TV - Polres Pasuruan Kota Jawa Timur, mengungkap kasus penipuan, dengan modus investasi trading crypto.
Polisi menangkap satu tersangka dalam kasus ini.
Tersangka bernama Syaiful Efendi ini, telah menipu 15 korban, yang terdiri dari rekannya dan sejumlah pengusaha dari berbagai kota di Jawa Timur.
Syaiful ditangkap Kamis (14/04) dini hari lalu, setelah dua korbannya yang merugi hingga Rp7 miliar, melapor ke polisi.
Modusnya, tersangka memamerkan kemampuan trading crypto kepada korban, dengan iming-iming untung sebesar 10 persen dari modal awal yang diberikan korban.
Baca Juga 25 Istilah di Dunia Cryptocurrency, Investor Wajib Tahu! di https://www.kompas.tv/article/253948/25-istilah-di-dunia-cryptocurrency-investor-wajib-tahu
Atas kasus ini, tersangka terancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Masih soal penipuan, sejumlah korban arisan bodong melaporkan seorang terduga pelaku berinisial SN, ke Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Para korban mengaku tergiur mengikuti arisan lewat media sosial, setelah dijanjikan keuntungan sepuluh hingga 20 persen.
Kerugian korban dari berbagai daerah, diduga mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Polisi masih menyelidiki tindak pidana dan tersangka kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/280692/modus-penipuan-pamer-kemampuan-crypto-korban-merugi-hingga-rp7-miliar