Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022. SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pekerja.
Kabar baik ini tentu saja harus dibarengi dengan strategi para pekerja dalam mengelola uang THR agar tidak cepat habis. Berikut tips kelola uang THR yang dibagikan Benny Fajarai selaku Co-Founder Lifepal.co.id agar uang THR memberi manfaat yang optimal. Semoga membantu!