Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi Terancam Denda Rp60 Miliar

Suaradotcom 2022-04-19

Views 378

Mafia BBM dan Elpiji Bersubsidi Terancam Denda Rp60 Miliar

Para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Link:
https://www.suara.com/bisnis/2022/04/18/075649/mafia-bbm-dan-elpiji-bersubsidi-terancam-denda-rp60-miliar

#Mafia #PenimbunBBM #Elpiji

VO/Video Editor: Vivi/Yulita Futty Hapsari
==================================

Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Share This Video


Download

  
Report form