JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian dalam kasus yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga bos perusahaan minyak swasta ini.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak dari Kementerian Perdagangan, termasuk sang menteri, Muhammad Lutfi, serta perusahaan minyak lainnya.
Pasalnya, perusahaan yang mendapat fasilitas ekspor minyak sawit mentah sebagai bahan minyak goreng wajib memenuhi 20 persen kewajiban pasokan pasar domestik dan syarat kewajiban harga pasar domestik.
Hal ini demi menghindari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng di pasar dalam negeri.
Namun kenyataannya, perusahaan eksportir tersebut tidak memenuhi syarat tersebut dan tetap mendapat izin ekspor.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282409/terkait-kasus-korupsi-minyak-goreng-jampidsus-dari-izin-ekspor-ada-yang-memanipulasi