MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi resmi menetapkan RP, pria yang viral karena menolak membayar parkir elektronik dan mengancam juru parkir serta Wali Kota Medan, Bobby Nasution sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.
Setelah ditangkap di Kabupaten Langkat, RP kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
RP dijerat dengan pasal penganiayaan, karena setelah mengancam juru parkir.
Mobil yang ditumpanginya sempat menyebabkan sang juru parkir terseret, sehingga menyebabkan korban terluka.
Korban terseret, setelah kaca mobil pelaku sengaja ditutup saat tangan korban masih menagih uang elektronik sebagai biaya parkir.
Baca Juga Satgas Presisi Polrestabes Medan Berantas Geng Motor di https://www.kompas.tv/article/283289/satgas-presisi-polrestabes-medan-berantas-geng-motor
Pelaku akhirnya ditangkap setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sempat pergi menjalankan mobilnya dan menutup kaca pintu mobol karena khawatir dengan tindakan juru parkir yang terkesan memaksa mengambil uang elektronik.
Selain itu, dirinya sama sekali tidak berniat mengancam Wali Kota Medan, Bobby Nasution, karena mengira nama Bobby yang dimaksud juru parkir, adalah bos dari sang juru parkir yang disangkanya sebagai preman.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283396/pelaku-minta-maaf-akui-salah-mengira-nama-bobby-merupakan-nama-preman-bukan-wali-kota-medan