Untuk mencegah kepadatan di jalur mudik, truk logistik untuk sementara dilarang lewat selama puncak arus mudik pada 29 April hingga 1 Mei 2022 dan arus balik pada 7 Mei-9 Mei 2022. Larangan ini tidak berlaku untuk truk yang bermuatan bahan bakar atau sembako. Pelarangan dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan saat arus mudik baik di jalur tol maupun jalur arteri.
Pembatasan itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub 40/2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke
[email protected].
Truk Non Sembako dan BBM Dilarang Melintas di Jalur Mudik