Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah, Kakak Beradik Bupati Bogor Tertangkap dalam OTT KPK

KompasTV 2022-04-27

Views 93

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hingga sore ini Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Penangkapan Ade Yasin diduga terkait dengan pemberian suap.

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Ade Yasin ditangkap sejumlah orang lainnya di wilayah Jawa Barat.

Bupati Kabupaten Bogor ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan diduga berkaitan dengan pemberian suap.

Dalam penangkapan ini diduga ada barang bukti uang yang turut disita KPK.

Kadis Kominfo Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto masih menunggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK untuk Ade Yasin.

Pasca operasi tangkap tangan Bupati Bogor, kegiatan perkantoran di Pemkab Bogor masih berjalan normal.

Baca Juga Mardani Maming Beri Kesaksian Soal Dugaan Suap Izin Usaha Pertambangan di Tanah Bumbu di https://www.kompas.tv/article/283426/mardani-maming-beri-kesaksian-soal-dugaan-suap-izin-usaha-pertambangan-di-tanah-bumbu

Bupati Bogor, Ade Yasin terjerat tangkap tangan KPK diduga karena praktik suap menyuap.

Nasib Ade Yasin sama dengan kakak kandungnya, Rahmat Yasin.

Namun, tak sampai satu tahun menjabat di periode kedua, Rahmat Yasin ditangkap KPK.

Di Pengadilan Tipikor, ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara terkait kasus suap Rp4,5 miliar dalam pengurusan izin rancangan umum tata ruang di Bogor, Puncak dan Cianjur.

Setelah bebas, Rahmat Yasin kembali ditangkap KPK dan divonis 2 tahun 8 bulan pada 2021.

Karena menerima gratifikasi Rp8,9 miliar pada Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Ia juga menerima gratifikasi puluhan hektar lahan serta mobil mewah, terkait pengurusan izin pesantren dan Kota Santri di Jonggol.

Ade Yasin dan Rahmat Yasin sama-sama diciduk KPK saat aktif menjabat sebagai Bupati Bogor.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/284060/terima-gratifikasi-miliaran-rupiah-kakak-beradik-bupati-bogor-tertangkap-dalam-ott-kpk

Share This Video


Download

  
Report form