JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer memvonis mantan pemimpin negara itu Aung San Suu Kyi atas korupsi.
Putusan sidang dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada Rabu (27/4/2022) dalam kasus pertama dari beberapa kasus korupsi yang menimpanya.
Suu Kyi, digulingkan oleh pengambilalihan tentara tahun lalu.
Ia pun telah membantah tuduhan bahwa dia telah menerima belasan kilogram emas dan ratusan ribu dolar yang diberikan kepadanya sebagai suap oleh seorang rekan politik penting.
Baca Juga Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Ditangkap Militer, Ada Apa? di https://www.kompas.tv/article/142959/pemimpin-myanmar-aung-san-suu-kyi-ditangkap-militer-ada-apa
Dia telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus lain dan menghadapi 10 tuduhan korupsi lagi.
Hukuman maksimal dalam UU Pemberantasan Korupsi adalah 15 tahun penjara dan denda.
Hukuman dalam kasus lain dapat membawa hukuman lebih dari 100 tahun penjara secara total untuk pemenang Hadiah Nobel Perdamaian yang telah menghabiskan bertahun-tahun dalam tahanan karena menentang kekuasaan militer.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/284232/aung-san-suu-kyi-divonis-penjara-5-tahun-atas-satu-kasus-korupsi