MALANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, memeriksa tiga tersangka jaksa gadungan.
Pemeriksaan terhadap tiga jaksa gadungan ini dilakukan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (12/5) siang.
Ketiganya ditangkap di Yogyakarta.
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka ini mengaku sebagai petugas kejaksaan dengan satu pelaku mengaku sebagai Kajari.
Modus yang dilakukan ketiga pelaku yakni dengan mengumumkan hasil lelang barang bukti dan hasil rampasan kejaksaan di media sosial.
Setelah terjadi penawaran ketiga tersangka ini kemudian mendatangi pemenang lelang untuk transaksi pembayaran.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku datang dengan memakai seragam yang dilengkapi atribut kejaksaan.
Aksi tiga tersangka ini sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
Hingga kini, sudah enam korban yang melaporkan aksi penipuan ini dengan kerugian total mencapai Rp 2 M.
Petugas terus melakukan investigasi kaus ini dan diperkirakan masih banyak korban dari jaksa gadungan ini yang belum melapor.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288467/3-penipu-di-malang-pura-pura-jadi-jaksa-modus-jual-hasil-rampasan-dan-tipu-korban-hingga-rp-2-m