Kegiatan menangkap ikan di sungai, yang di kenal masyarakat dengan nama mengambil ikan larangan kembali dilaksanakan masyarakat nagari Aia Manghih, di Sungai Batang Sumpu Ambacang Anggang, Pasaman.
Kegiatan ini kembali digelar setelah dua tahun tertunda, karena wabah Covid-19. Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan mengambil ikan larangan.
Mereka melihat orang menangkap ikan di sepanjang aliran Sungai Batang Sumpu. Kegiatan mengambil ikan larangan ini telah dilaksanakan secara turun temurun.
Bertujuan untuk menjaga silaturahmi, dan melestarikan alam. Masyarakat hanya menggunakan alat tangkap ikan tradisional seperti pancing, lukah, tembak ikan, jaring atau jalo.
Untuk menjalo masyarakat dikenakan iuran sebesar Rp30.000 dan memancing ikan dengan iuran Rp50.000. Uang yang terkumpul nantinya akan di berikan kepada masjid dan musala.
Kontributor : Ari Yohanas