Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Batam Dan Laporan Pengkajian Lanjutan Rencana Perkampungan Tua Oleh Badan Pembentukan Peraturan Serta Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 22 Pada Jumat Siang Di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Batam.
Bertempatan Di Ruang Sidang Utama DPRD Pada Jumat Siang Anggota DPRD Batam Bersama Wakil Walikota Batam Dan Stakeholder Menggelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Pansus Dan Penutupan Masa Persidangan Ii Tahun Sidang 2022 Sekaligus Pengambilan Keputusan .
Dari Keterangan Wakil Ketua 1 Dprd Batam Muhammad Kamaluddin Mengatakan Laporan Dari Pansus LKPJ Walikota Batam Banyak Sekali Rekomendasi Disampaikan Untuk Ke Pemerintah Kota Batam Yaitu Walikota Dan Para OPD.
Rekomendasi Ini Diharapkan Bisa Direalisasikan Untuk Lebih Memperkuat Dan Lebih Memajukan Kota Batam Ke Depan Dengan Penuh Transparan Dan Akuntabilitas.
Hal Ini Dilakukan Karena Lkpj Yang Telah Dibahas Itu Benar Benar Menunjukan Hasil Yang Terus Naik Setiap Tahun Jangan Hanya Catatan Aja Terus Lalu Di Biarkan.
Selain Itu Laporan Pansus Terkait Harmonisasi Kampung Tua Dari Dulu Sudah Ada Pansus Untuk Kampung Tua Karena Terkendala Waktu Yang Kerap Habis Tidak Cukup Untuk Pembahasan Pembahasan.
Maka Dari Itu Diambil Alih Oleh Permen Perda Yang Nantinya Akan Bertanggung Jawab Dengan Terkait Penyelesaian Perda Kampung Tua Tersebut Untuk Masa Kerja 60 Hari Kedepan.
Sementara Itu Telah Ditutupnya Sidang Masa Ke Dua Maka pembukaan Sidang Masa Ketiga Semoga Sidang Masa Ketiga Tahun 2022 Ini Kinerja DPRD Batam Semakin Baik Dan Bisa Terus Bekerja Sama Dengan Pemkot Batam.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289945/dprd-batam-gelar-paripurna-laporan-pansus-dan-penutupan-masa-persidangan-ii