JAYAPURA, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri di kota Jayapura Papua menjadi korban penipuan atas kasus pembelian tanah fiktif senilai Rp 2,6 Milliar. Namun setelah disidang pelaku penipuan divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri kelas 1A Jayapura.
Emilyana yang menjadi korban penipuan kasus pembelian tanah fiktif senilai Rp 2,6 Milliar, menangis histeris usai mendengarkan putusan hakim pengadilan negeri Jayapura yang memvonis bebas pelaku penipuan.
Ia tak sanggup menahan tangis, setelah upaya mendapatkan keadilan kandas ketika hakim membacakan putusan bebas terhadap terdakwa.
Emilyana dan suami yang ditemui Kompas Tv menceritakan, kasus penipuan ini bermula dari tahun 2019 lalu, saat itu mereka membali tanah seluas seribu meter persegi dari pelaku bernama Gerson Yulianus Aso. Namun setelah uang diserahkan kepada pelaku, tanah yang dibeli tak pernah ada.
Pasangan ini kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian Polda Papua, hingga akhirnya disidangkan di pengadilan negeri kelas 1A Abepura, kota Jayapura.
Namun dalam proses hukum yang berlangsung pasangan suami-istri ini, mendapatkan sejumlah kejanggalan seperti proses pemberkasan di Polisi yang terkesan lambat dan memakan waktu hingga sebelas bulan.
Selain itu, sidang dilakukan sore hingga malam hari dan dilakukan tertutup. Bahkan selama persidangan berlangsung, pasangan suami-istri ini diintimidasi dan tidak dapat memberikan keterangan secara bebas.
#JayapuraPapua #PenipuanPembelianTanahFiktif #KasusPenipuan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290142/berikut-penyebab-korban-pembelian-tanah-fiktif-menangis-histeris