JEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, menangkap pelaku perdagangan kulit satwa langka yang dilindungi. Pelaku juga merubah kulit satwa langka menjadi sebuah kerajinan atau cinderamata. Saat ini polisi memburu pemasok kulit satwa yang telah diketahui identitasnya.
Pelaku bernama Mahturi Rido ditangkap di rumah pada Senin (23/05/2022) dini hari lalu. Di Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur, polisi menemukan sejumlah kepala dan kulit hewan satwa langka dilindungi.
Barang bukti kepala dan kulit satwa langka seperti macan tutul coklat, macan tutul hitam, rusa dan kijang, telah dimodifikasi menjadi kerajinan dan cinderamata seperti tas, sabuk dan juga hiasan dinding, dan juga sejumlah barangbukti yang masih mentah belum di modifikasi.
Dalam keterangan pers Rabu (25/05/2022) siang, perdagangan kulit dan kepala satwa langka telah dilakukan selama delapan bulan dan didapatkan dari pemasok yang diperoleh dari pulau Sumatera.
Terungkapnya kasus perdagangan ini setelah pelaku menawarkan di media sosial facebook.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar aturan tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Saat ini polisi melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasoknya yang telah diketahui identitasnya.
#beritajember
#satwalangka
#kulitsatwalangka
#satwalindung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292907/sindikat-perdagangan-kulit-satwa-langka-dibekuk