Catat, Ruas Ganjil Genap di DKI Jakarta Bertambah Jadi 25 Titik

KompasTV 2022-06-06

Views 75

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai 6 Juni 2022, ruas jalan ganjil genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik dari sebelumnya hanya 13 lokasi.

Perluasan ganjil genap dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.

Meski sudah diterapkan di 25 titik, polisi belum memberi sanksi tilang kepada pengendara yang melanggar.

Baca Juga Uji Coba Ganjil Genap di 13 Titik Baru Jakarta Dimulai Besok, Cek Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/295830/uji-coba-ganjil-genap-di-13-titik-baru-jakarta-dimulai-besok-cek-lokasinya

Sejumlah pengendara yang melanggar saat ini masih diberikan kelonggaran dan sosialisasi.

Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan peningkatan kepadatan kendaraan di ibu kota pasca pelonggaran aktivitas masyarakat.

Hari pertama penerapan sistem ganjir genap di Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur sejumlah kendaraan roda empat berplat nomor ganjil diberhentikan oleh petugas kepolisian.

Sanksi tilang baru akan diterapkan kepada pelanggar pada 13 Juni mendatang.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296262/catat-ruas-ganjil-genap-di-dki-jakarta-bertambah-jadi-25-titik

Share This Video


Download

  
Report form