KOMPAS.TV Selasa (07/06) pagi, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang terjadi pada 8 Desember 2021 lalu.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa.
Baca Juga Vonis Kolonel Terdakwa Pembunuhan Sejoli di Nagreg, Asep Iwan: Seharusnya Korban Dibawa ke RS di https://www.kompas.tv/article/296427/vonis-kolonel-terdakwa-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-asep-iwan-seharusnya-korban-dibawa-ke-rs
Dalam pertimbangan majelis hakim menilai Kolonel Priyanto memenuhi unsur-unsur pasal pembunuhan yang disangkakan oditur militer.
Hakim menilai, terdakwa secara sadar telah berencana untuk melakukan pembunuhan kepada kedua korban karena terus menolak usulan kedua bawahannya untuk membawa kedua korban ke puskesmas atau rumah sakit.
Priyanto juga dipecat dari kesatuan militer TNI Angkatan Darat.
Kolonel Infanteri Priyanto sebelumnya didakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap dua remaja Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021.
Kasus bermula saat mobil yang ia tumpangi bersama dua bawahannya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak Handi dan Salsabila.
Namun alih-alih membawa keduanya ke rumah sakit, Priyanto justru menginstruksikan kedua bawahannya untuk menghilangkan jejak korban dengan membuang keduanya ke sungai.
Belakangan diketahui korban Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, namun Handi sebenarnya masih hidup.
Dalam persidangan, Priyanto juga terungkap memarahi anak buahnya karena mengusulkan membawa kedua korban ke puskesmas.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296576/kasus-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-kolonel-dijatuhi-hukuman-penjara-seumur-hidup