MALANG, KOMPAS.TV- Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap jaringan pengedar narkoba antar pulau di Kota Malang.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan jaringan antar pulau ini, polisi menangkap tiga tersangka, JMD, SKD, dan MR, dari hasil pengembangan kasus pada bulan Maret lalu.
Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengatakan, awalnya Ia mendapat informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap JMD dan SKD di Jalan Ciliwung.
Turut disita sabu seberat 19,846 Kg. Sebelumnya di hari yang sama, polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MR, serta menyita sabu seberat 1,009 kilogram. Sehingga total polisi menyita 20,8 kilogram sabu.
Kapolresta mengatakan, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa dan penuntut pengadilan, untuk pemberian hukuman tertinggi pada tersangka.
"Dengan pengungkapan 20,8 kilogram narkoba, sama dengan menyelamatkan 250 ribu jiwa di Kota Malang" terangnya.
Dari hasil pendalaman, narkoba yang disita sendiri diduga berasal dari luar negeri seperti Timur Tengah, dan segitiga emas di wilayah Asia.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
#narkobamalang #jaringannarkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296676/polresta-malang-kota-tangkap-jaringan-pengedar-narkoba-antar-pulau-sita-20-8-kilogram-sabu