Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila yakni Kolonel Infanteri Priyanto,
Selasa (7/6/2022). Terdakwa berasalah dalam kasus pembunuhan berencana sepasang sejoli ini.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
Selain terbukti dalam kasus pembunuhan berencana, Faridah mengatakan, terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Atas perbuatannya, terdawak telah bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Meski dijatuhkan vonis seumur hidup penjara, majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari kepada Kolonel Infanteri Priyanto untuk memikirkan putusan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 8 Desember 2021, ketika Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.
Melansir dari suara.com, mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.
Meskipun begitu, sejumlah saksi lain, di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto
di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.