LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 23 anggota kelompok Khilafatul Muslimin sebagai tersangka dugaan penyebaran ideologi khilafah.
Kedua puluh tiga tersangka ditangkap di sejumlah daerah di antaranya, Lampung, Jawa Tengah, dan Jakarta.
Baca Juga Forkopimda Bandar Lampung Tertibkan Plang Khilafatul Muslimin di https://www.kompas.tv/article/298812/forkopimda-bandar-lampung-tertibkan-plang-khilafatul-muslimin
Mereka dijerat pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tentang peraturan hukum pidana dan Undang-Undang tentang organisasi masyarakat.
Kini, kepolisian daerah yang menangani kasus Khilafatul Muslimim mendapat asistensi dan monitoring dari Densus 88.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Pemda Lampung Selatan melakukan penertiban atribut Khilafatul Muslimin.
Setidaknya ada 4 titik lokasi yang dilakukan pencabutan atribut Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299099/polisi-tetapkan-23-anggota-khilafatul-muslimin-jadi-tersangka-penyebaran-ideologi-khilafah