JAKARTA, KOMPAS,TV - Mahkamah Agung terus melakukan inovasi baru dalam mendukung fasilitas maupun sarana kinerja di lingkungan Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menggelar rapat internal bersama Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Syariah.
Rapat ini untuk mensosialisasikan fasilitas baru pendukung kerja, yakni aplikasi berbasis online yang bernama E Berpadu atau elektronik berkas pidana secara terpadu.
Aplikasi ini terdiri dari beberapa fiture, salah satunya yang diperintah Ketua Mahkamah Agung yakni pelimpahan berkas pidana secara elektronik.
Baca Juga Elon Musk Dikabarkan akan Temui Pegawai Twitter, Bahas Akuisisi Hingga Aturan Full WFO di https://www.kompas.tv/article/299621/elon-musk-dikabarkan-akan-temui-pegawai-twitter-bahas-akuisisi-hingga-aturan-full-wfo
Nantinya penyidik dan penuntut umum ingin melimpahkan berkas pidana kepengadilan itu diminta memasukan ke aplikasi ini secara elektronik.
Saat ini Mahkamah Agung sedang mensosialisasikan secara internal untuk tujuh wilayah Pengadilan Tingkat Banding yaitu 6 Pengadilan Tinggi dan 1 Mahkamah Syariah Aceh.
Selain itu ada beberapa fiture yakni izin penyitaan, izin penahanan, izin besuk, hingga difersi melalui aplikasi ini.
Jika penyidik ingin melakukan perpanjangan penyidikan cukup upload ke aplikasi E Berpadu ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/299640/inovasi-terbaru-ma-sosialisasikan-aplikasi-e-berpadu-berikut-fitur-dan-keguanaannya