Sidang dugaan kasus penganiayaan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino akan digelar pekan depan, Kamis (7/7).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Abu Hanifah, meminta terduga korban Muhammad Nur Alamsyah, hadir.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/6) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
JPU kemudian menjelaskan bahwa saksi korban masih berhalangan hadir hari ini.
Sementara itu, kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Sebelumnya, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif.
Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski keberatan, tim kuasa hukum tak mengajukan eksepsi tas dakwaan itu.
Reporter : Ravie Wardani