SEMARANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan dari Dinas Pertanian Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang, melakukan pemeriksaan acak pada sejumlah tempat penjualan hewan kurban di Kota Semarang. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan hewan yang terindikasi penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Terkait hal tersebut, penjual hewan kurban diminta untuk mengungsikan hewan yang terkena PMK agar tidak menular pada hewan lainnya. Menurut Hartono, pemilik hewan kurban, hewan yang dijual sebelumnya sudah melakukan penyutikan, dan menduga terjangkit PMK saat berada di Kota Semarang. Dirinya akan mengganti hewan kurban yang terjangkit PMK dengan hewan yang sehat.
"Sudah diperiksa semua, tadi sudah disuntik. Kondisinya sehat, sudah disuntik semua. Jadi terkenanya malah di Semarang ini," kata Hartono.
Mirawan Deni, Paramedik Veteriner Dinas Pertanian Kota Semarang, menyarankan agar penjual hewan kurban dilengkapi dengan alat semprot disinfektan dan rutin melakukan penyemprotan pada area kandang. Mirawan mengatakan, selama hewan yang terindikasi PMK tidak mengalami pincang, hewan tersebut dinyatakan masih layak untuk dikonsumsi, namun sebaiknya dilakukan penyembuhan pada hewan.
Menurut Fajar Purwoto, Kepala Satpol PP Kota Semarang, pemeriksaan ini dilakukan agar hewan kurban yang dijual benar-benar dalam kondisi sehat dan apabila ditemukan hewan yang sakit, maka diwajibkan untuk dipulangkan atau diungsikan .
"Kan ada peraturan wali kota terkait dengan PMK. Menteri agama juga menyampaikan, semua pedagang harus masuk di salah satu kota harus ada SKKH, Surat Keterangan Kesehatan Hewan. Tugas Satpol menegakkan Perda," ujar Fajar Purwoto.
Masyarakat diimbau untuk tidak cemas, karena PMK tidak menular pada manusia, dan bagi para pedagang hewan kurban diwajibkan untuk memiliki SKKH.
#pmk #hewankurban #skkh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305596/ada-hewan-kurban-terindikasi-pmk-di-kota-semarang