BANDUNG BARAT, KOMPAS.TV Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyebut travel yang memberangkatkan 46 calon haji, dengan iming-iming Haji Furoda, atau kouta undangan Raja Arab Saudi, tidak terdaftar di Kementerian Agama, sebagai lembaga penyelenggara haji khusus.
46 Calon Haji Indonesia, dipulangkan ke tanah air, karena tidak menggunakan dokumen resmi jemaah haji sehingga tidak lolos imigrasi.
Baca Juga Swafoto di Pantai Drini, 2 Wisatawan Tenggelam Terseret Ombak di Yogyakarta di https://www.kompas.tv/article/305797/swafoto-di-pantai-drini-2-wisatawan-tenggelam-terseret-ombak-di-yogyakarta
Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat memastikan, PT Alfatih Indonesia, yaitu travel yang memberangkatkan 46 orang itu, hanya terdaftar sebagai biro perjalanan wisata.
Padahal, berdasarkan aturan resmi tentang haji, pelaksanaan Haji Furoda, harus melalui penyelenggara ibadah haji khusus yang resmi terdaftar di Kementerian Agama.
Baca Juga Pemerintah akan Wajibkan Publik Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Booster, Berlaku Dua Minggu Lagi di https://www.kompas.tv/article/305791/pemerintah-akan-wajibkan-publik-tunjukkan-sertifikat-vaksinasi-booster-berlaku-dua-minggu-lagi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/305801/gunakan-visa-tidak-resmi-46-calon-haji-indonesia-dipulangkan-pemerintah-arab-saudi