[Full] Penjelasan Lengkap PPATK Setop Sementara 60 Rekening Yayasan ACT!

KompasTV 2022-07-06

Views 34

JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga Mahfud MD Minta PPATK Bantu Polri Usut Kasus Dugaan Penyelewengan Donasi ACT di https://www.kompas.tv/article/306375/mahfud-md-minta-ppatk-bantu-polri-usut-kasus-dugaan-penyelewengan-donasi-act

Sebelumnya, Kemensos juga telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap peraturan Mensos.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306409/full-penjelasan-lengkap-ppatk-setop-sementara-60-rekening-yayasan-act

Share This Video


Download

  
Report form