MALANG, KOMPAS.TV - Tak terima salah satu terdakwa kasus pelecehan seksual belum juga ditahan, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait terlibat adu mulut dengan pengacara terdakwa.
Kericuhan terjadi sebelum persidangan dimulai.
Kericuhan terjadi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang.
Baca Juga Dugaan Pelecehan JKT48, Gibran: Kejadian Bukan di Solo di https://www.kompas.tv/article/306331/dugaan-pelecehan-jkt48-gibran-kejadian-bukan-di-solo
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, terlibat adu mulut dengan pengacara terdakwa kasus pelecehan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, sebelum persidangan dimulai.
Dalam sidang ke-19 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Arist yang mendampingi korban sejak awal kasus mencuat, menyoroti terdakwa yang tidak juga ditahan.
Terdakwa Julianto Eka Putra tidak ditahan, sejak awal persidangan pertengahan Februari lalu.
Julianto, sang pemilik sekolah didakwa kasus pelecehan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu.
Menyusul pelaporan dua korban ke polisi, pada Mei 2021 lalu.
Sementara itu, di depan Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang, sejumlah warga melalukan aksi demonstrasi.
Mereka menuntut hakim adil dan menahan terdakwa Julianto.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306551/terdakwa-julianto-tak-kunjung-ditahan-ketua-komnas-perlindungan-anak-adu-mulut-dengan-pengacara