JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menegaskan polisi telah menangkap satu orang, yang menghalangi penangkapan tersangka, pada Minggu, 3 Juli lalu.
Seorang pria yang ditangkap itu, merupakan pengemudi mobil yang sempat kabur, saat polisi berupaya menangkap tersangka.
Kombes Dirmanto, menyatakan telah menangkap 60 orang simpatisan dan menyita satu kendaraan yang menghalangi penangkapan tersangka kekerasan seksual santriwati, di Pondok Pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Hingga saat ini, polisi masih mencari tersangka di Kompleks Pondok Pesantren.
Baca Juga Kompolnas Ungkap Tersangka DPO Pencabulan Santri di Jombang Tidak Kooperatif Sejak Awal di https://www.kompas.tv/article/306798/kompolnas-ungkap-tersangka-dpo-pencabulan-santri-di-jombang-tidak-kooperatif-sejak-awal
Sebelumnya, proses negosiasi berkali kali dilakukan oleh polisi.
Namun, ayah tersangka tak mau menyerahkan anaknya.
Kiai Haji Mukhtar Mu'thi, Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, bahkan sempat berjanji mengantarkan anaknya ke Polda.
Bagaimana pendekatan persuasif polisi dalam penangkapan. Sudah tepatkah?
Kompas TV membahasnya bersama anggota Kompolnas Poengky Indarti, dan Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306813/upaya-jemput-paksa-dpo-pencabulan-santri-kompolnas-polisi-sudah-lakukan-pendekatan-persuasif