GARUT.KOMPAS.TV, - Ibu muda berinisial E-M warga Desa Cijayana Kecamatan Mekarmukti Kabupaten Garut Jawa Barat ini diringkus Sat Reskrim Polres Garut setelah melarikan diri ke kawasan Kalimantan.
Pelaku yang berstatus sebagai ibu rumah tangga ini diduga merupakan pelaku arisan online bodong.
Tersangka menjalankan aksinya sejak April 2022 hingga bulan Juni 2022 dimana modus arisan bodong yang dilakukan pelaku ini dengan cara memposting di berbagai media sosial untuk menarik korbannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang, kwitansi, handphone, emas dan berupa chating, para korban dan pelaku.
Karena harus mengembalikan uang kerugiannya, akhirnya pelaku melakukan aksi arisan bodong dengan menarik para korban melalui media sosial dan media whatsapp. dari arisan bodong ini kerugian para korban mencapai lebih dari 500 juta lebih hasil arisan bodong inj pelaku gunakan untuk kebutuhan hidupnya.
Atas perbuatannya ibu muda ini dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG :https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/306861/polres-garut-ungkap-arisan-bodong-ratusan-juta-rupiah