Malang, KompasTV Jawa Timur - Setelah kasusnya berlarut larut, Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia terdakwa kasus pelecehan seksual pada siswinya akhirnya ditahan. Sehari setelah ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, tim kuasa hukum Julianto mengajukan penangguhan penahanan.
Pengajuan penangguhan penahanan tim kuasa hukum Julianto Eka Putra ini disampaikan kepada wartawan selasa malam. Dalam keterangannya, Jeffry Simatupang, kuasa hukum terdakwa Julianto telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Panitera Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Malang dan menjadikan Istri Julianto sebagai penjamin, dan meminta pengalihan tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Permohonan penangguhan penahanan ini menurut kuasa hukum karena selama perkara dugaan pelecehan seksual ini bergulir, Julianto tak pernah mangkir dari persidangan dan selalu mengikuti seluruh proses hukum yang diberlakukan. Kuasa Hukum Julianto juga menanyakan proses penetapan penahanan dari majelis hakim apakah sudah sesuai prosedur atau hanya berdasarkan opini publik. Meski demikian kuasa hukum Julianto Eka Putra tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga Polda Jatim Sebut Motivator JE Terindikasi Dugaan Eksploitasi Ekonomi Anak di https://jatim.kompas.tv/article/308653/polda-jatim-sebut-motivator-je-terindikasi-dugaan-eksploitasi-ekonomi-anak
Sebelumnya, Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia dijebloskan ke dalam tahanan Lapas Lowokwaru Kota Malang. Status julianto adalah tahanan titipan selama 30 hari. Rencananya julianto akan kembali menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada 20 Juli mendatang.
#julianto #motivator #JE #SPI #Batu #hukum #kekerasan #seksual #JawaTimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/308674/kuasa-hukum-motivator-je-terdakwa-kekerasan-seksual-ajukan-penangguhan-penahanan