KOMPAS.TV - Komnas HAM secara tegas menolak untuk bergabung dengan tim pencari fakta terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigpol J Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Komnas HAM menilai, Lembaga Polri memiliki prosedur dan mekanisme untuk bisa menyelidiki kasus ini karena dalam Institusi Polri.
Sehingga cukup pengawas Polri atau Kompolnas yang tepat untuk mengungkap kasus tersebut.
"Kalau kita melihat dari fungsi Komnas HAM, ya tidak perlu ikut. Komnas cukup dengan segala fungsi yg ada di Komnas HAM dan dengan segala hormat pada institusi Polri, Komnas cukup berperan di luar saja. Supaya Komnas juga bisa nanti mungkin menyertakan pandangan atau juga bisa yg lain. Tapi ikut dalam tim itu saya rasa tidak perlu," ucap Wakil Ketua Komnas HAM, Amirudin.
Baca Juga Tim Khusus Internal Polri Mulai Dalami TKP Rumah Dinas Kadiv Propam dan Hasil Autopsi Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/308880/tim-khusus-internal-polri-mulai-dalami-tkp-rumah-dinas-kadiv-propam-dan-hasil-autopsi-brigadir-j
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/308890/komnas-ham-belum-perlu-bergabung-dalam-pengusutan-kasus-polisi-tembak-polisi-ini-alasannya