KOMPAS.TV - Polisi menggerebek tempat penyalahgunaan elpiji subsidi di Serang, Banten. Pelaku memindahkan isi 4 hingga 5 tabung elpiji 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan.
Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram berada di Desa Argawana, Kecamatan Puloampel, Serang, Banten.
Baca Juga Polisi Bekuk 14 Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi, dari Penyedia Lokasi hingga Sopir di https://www.kompas.tv/article/309657/polisi-bekuk-14-pengoplos-gas-elpiji-bersubsidi-dari-penyedia-lokasi-hingga-sopir
Dalam sehari, pelaku bisa menghasilkan 17 tabung elpiji 12 kilogram dari oplosan gas melon ukuran 3 kilogram dengan keuntungan hingga Rp 1,2 juta per hari.
Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan pelaku selama dua bulan.
Selain itu, Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka terkait penyelewengan elpiji subsidi 3 kilogram. Para tersangka ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Modus tersangka yakni menyuntikkan isi gas tiga kilogram ke tabung gas non-subsidi yang berjumlah 3.344 tabung.
Polisi menyita barang bukti di antaranya 4.000 tabung elpiji 14 unit mobil dan ratusan pipa regulator. Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 6 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309671/polisi-gerebek-tempat-oplosan-gas-di-serang-pelaku-pindahkan-isi-gas-3-kg-ke-tabung-12-kg