GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang oknum ASN Y-A-T alias Uyan yang tangkap polisi karena membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu direspon cepat oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Usai ditetapkan tersangka, sekretaris daerah Pemda Kabupaten Gorontalo Roni Sampir langsung mengundang Dinas Badan Kepegawaian Daerah untuk mengkaji sanksi yang akan diberikan kepada tersangka Y-A-T
Roni menjelaskan, jika tersangka sudah masuk dalam proses peradilan tersangka terancam dipecat karena masuk dalam sanksi berat.
Saat ini oknum ASN yang bertugas di bagian pembangunan sekretaris daerah tersebut sudah dibebastugaskan, hal ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang dijalani oleh tersangka.
Sebelumunya Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menangkap oknum ASN Y-A-T di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo saat mengendarai sepeda motor.
Baca Juga Oknum Polisi Cabuli 4 Orang Anak Dibawah Umur di https://www.kompas.tv/article/309806/oknum-polisi-cabuli-4-orang-anak-dibawah-umur
Dari tangan Y-A-T Polisi menemukan satu saset narkoba jenis sabu siap pakai.
Selain Y-A-T, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemasok sabu kepada tersangka.
#oknumasn
#tersankanarkoba
#terancamdipecat
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309809/oknum-asn-pemkab-gorontalo-gunakan-narkoba-terancam-dipecat