JAKARTA, KOMPAS.TV Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan 3 hal pada Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022).
"Unsur pidana, pertama adalah pembunuhan dan penganiayaan juncto bersama-sama , tindakan berlanjut. Kedua ada kasus pencurian terkait handphone Brigadir J. Ketiga soal peretasan."jelas Johnson pada media.
Johnson Panjaitan juga menegaskan kehadiran dirinya bersama Kamaruddin merupakan utusan resmi keluarga.
Baca Juga Terkuak! Istri Ferdi Sambo Kerap Beri Uang ke Adik Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/309991/terkuak-istri-ferdi-sambo-kerap-beri-uang-ke-adik-brigadir-j
"Tolong kasih kesempatan ke kami ada 2 dasar supaya tidak berpolemik. Kita resmi surat kuasa. Kita buat laporan resmi dulu. Tentu kita kasih lihat platform pembelaan kita akan ke mana. Kami merespons tuduhan yang menyudutkan keluarga. Jangan sampai polemik digunakan untuk mengintimidai keluarga."jelas Johnson.
Tim kuasa hukum pun berjanji akan membongkar dan mengungkap kebenaran dari sejumlah kejanggalan kematian Brigadir J.
Video Editor: Vila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310180/3-hal-dilaporkan-keluarga-brigadir-j-ke-bareskrim-polri-pembunuhan-pencurian-peretasan