MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kedatangan polisi sontak membuat kaget ibu rumah tangga warga Jalan Tidung, Kecamatan Rappocin, Makassar Sulawesi Selatan.
Pelaku diciduk polisi usai adanya laporan korban pencurian ponsel.
Tanpa perlawanan, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Aksi pencurian ponsel oleh ibu rumah tangga dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan.
Baca Juga Diduga Habis Cekcok dengan Pacar, Perempuan Tewas di Kamar Indekos Jakarta Timur di https://www.kompas.tv/article/310351/diduga-habis-cekcok-dengan-pacar-perempuan-tewas-di-kamar-indekos-jakarta-timur
Dari hasil pemeriksaan, ibu rumah tangga ini mengakui perbuatannya.
Barang bukti ponsel milik korban serta dan sepeda motor milik pelaku kini diamankan.
Polisi akan memproses pelaku berdasarkan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 5 tahun.
Baca Juga Katanya Sih Bisa Bantu Putihkan Kulit, tapi Yakin Mau Tanggung Risiko Kosmetik Berbahan Merkuri? di https://www.kompas.tv/article/310342/katanya-sih-bisa-bantu-putihkan-kulit-tapi-yakin-mau-tanggung-risiko-kosmetik-berbahan-merkuri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310356/pencuri-ponsel-di-pusat-perbelanjaan-digerebek-polisi-di-rumahnya