JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya melahirkan kini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Peraturan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan pada tanggal 12 Juli 2022.
"Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," Kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (20/7).
Baca Juga Gizi Buat Ibu Hamil di https://www.kompas.tv/article/308477/gizi-buat-ibu-hamil
"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Inpres.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311195/kabar-gembira-biaya-melahirkan-untuk-warga-miskin-kini-ditanggung-negara