JAKARTA, KOMPAS.TV - Gegara utang-piutang, seorang perempuan yang tega menjual bayi berusia 8 bulan di Pademangan, Jakarta Utara.
Tersangka menjual bayi yang masih keponanakannya sendiri seharga Rp 30 juta melalui media sosial.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam ibu bayi lantaran mempunyai utang kepada pelaku sebesar Rp 11 juta.
Ibu korban terpaksa merelakan anaknya dijual tersangka karena diancam akan diusir dari tempat kontrakan dan dilaporkan ke polisi akibat tidak bisa membayar utang.
Baca Juga 2 Tersangka Penganiayaan Maba di Poltekkes Makassar Masuk DPO! di https://www.kompas.tv/article/311572/2-tersangka-penganiayaan-maba-di-poltekkes-makassar-masuk-dpo
Polisi yang mengetahui adanya perdagangan bayi dari laporan warga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di sebuah hotel di kawasan Pademangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai, ponsel, dan pakaian tersangka.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
mendekam di sel tahanan di Polres Metro Jakarta Utara.
Tersangka dijerat Pasal tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311575/tante-tega-jual-keponakannya-yang-masih-8-bulan-gara-gara-masalah-hutang-dijual-rp-30-juta