JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (22/07) Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa candi Borobudur pada Jumat (22/7).
Penyidik menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya unsur pidana dalam unggahan Roy Suryo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Roy Suryo dijerat pasal berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian.
Baca Juga Jadi Tersangka, Pasal Ini yang Dipakai Polisi Jerat Roy Suryo pada Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi di https://www.kompas.tv/article/311881/jadi-tersangka-pasal-ini-yang-dipakai-polisi-jerat-roy-suryo-pada-kasus-meme-stupa-mirip-jokowi
Kasus ini sebelumnya berawal dari cuitan Roy Suryo di media sosial terkait editan stupa Candi Borubudur diduga mirip Presiden Jokowi.
Roy suryo, memberikan penjelasan terkait anggapan bahwa dirinya yang mengedit foto stupa yang diduga mirip Presiden Jokowi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311953/buntut-kasus-meme-stupa-candi-mirip-jokowi-roy-suryo-ditetapkan-sebagai-tersangka