Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam Gagal Menggelar Rapat Dengar Pendapat Di Kantor Dprd Kota Batam Terkait Ribuan Warga Sambau Nongsa Batam Kepulauan Riau Yang Menjadi Korban Tanah Kavling Bodong. Ada 50 Hektar Tanah Kavling Yang Dijanjikan Dengan Kerugian 40 Miliar Rupiah . Hal Ini Dikarenakan Perwakilan Badan Pengusaha Batam Dan Badan Pertanahan Nasional Kota Batam Tidak Hadir.
Inilah Ribuan Warga Sambau Nongsa Batam Kepulauan Riau Mendatangi Kantor Dprd Batam Untuk Menggelar Rapat Dengar Pendapat Atau RDP Dengan Pimpinan Dprd Batam Pada Senin Siang Terkait Tanah Kavling Bodong Seluas 50 Hektar.
Kedatangan Warga Ini Untuk Meminta Status Kepastian Hukum Atas Keabsahan Tanah Kavling Yang Dibeli Oleh Sebuah Perusahaan . Yang Permasalahan Ini Sudah Dari 5 Tahun Tidak Kunjung Usai .
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312552/ribuan-warga-jadi-korban-tanah-kavling-bodong