GORONTALO, KOMPAS TV - Masuk dalam daftar pencarian orang selama 5 tahun,terpidana kasus penganiayaanditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi Gorontalo, di wilayah Sulawesi Tengah.
Ahmad Muchlis Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo mengatakan, Buronan atas Nama Usman Labaika, sebelumnya diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tilamuta tahun 2017 namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung hingga kasasi.
Upaya banding ini kemudian dikabulkan dan menghukum Usman Labaika dengan hukuman 6 tahun penjara. Usman masuk dalam daftar pencarian orang, ketika dinyatakan melarikan diri saat akan dieksekusi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Usman dinyatakan melanggar pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini terpidana telah diserahkan ke Lapas Kelas II Boalemo untuk menjalani masa pidananya.
#timtabur
#kejaksaantinggi
#buronan
#penganiayaan
#boalemo
#gorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315659/buron-5-tahun-terpidana-penganiayaan-ditangkap-tim-tabur-kejati