KLUNGKUNG, KOMPAS TV - 45 Kasus kejahatan di Kabupaten Klungkung dengan ribuan barang bukti berupa narkotika, obat-obatan, telepon genggam, alat hisap sabu, papan judi bola, hingga keranjang babi yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung, Bali, Selasa (3/8) siang.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, blender, hingga dihancurkan dengan palu. Khusus untuk barang bukti narkoba jenis sabu dan narkotika lainnya, lebih dari 1 kilogram dimusnahkan dengan cara di blender.
Kepala Seksi Barang Bukti, Kejari Klungkung, Putu Agus Partha Wijaya menerangkan, proses pemusnahan ini utamanya narkotika dan obat-obatan terlarang dilakukan dengan blender dengan dicampur air aki, dengan tujuan tidak bisa lagi digunakan setelah dihancurkan.
Proses pemusnahan barang bukti kejahatan ini, selain dari pihak Kejaksanaan Negeri Klungkung, juga dilaksanakan oleh unsur Polres Klungkung, BNN,dan Pengadilan Negeri Klungkung.
#kejariklungkung #polresklungkung #pengadilannegeriklungkung
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315785/barang-bukti-45-kasus-kejahatan-dimusnahkan