Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak semua Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa MSAT kasus dugaan pencabulan santriwati. Namun hakim mengabulkan sidang secara offline tatap muka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung.
Sidang keempat kasus dugaan pencabulan santriwati dengan Terdakwa Muhammad Subechi asal Tsani selesai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya . Dalam sidang kali ini Majelis Hakim menolak seluruh Eksepi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum Terdakwa MSAT pada sidang sebelumnya. Majelis hakim pun akan tetap melanjutkan persidangan.
Meski menolak eksepsi, namun majelis hakim mengabulkan permohonan Kuasa Hukun untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka dengan menghadirkan langsung Terdakwa MSAT namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga Terbaru , Polisi Masih Dalami Laporan Samsudin Terhadap Pesulap Merah di https://jatim.kompas.tv/article/316028/terbaru-polisi-masih-dalami-laporan-samsudin-terhadap-pesulap-merah
Pada sidang sebelumnya pihak kuasa hukum mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada majelis hakim. Ada tiga poin dalam eksepsi diantaranya lokasi pemindahan sidang di Kota Surabaya dan ketidakcermatan dakwaan. Namun eksepsi tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
#bechi #msat #pesantren #cabul #sidang #jombang #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/316761/hakim-tolak-eksepsi-kuasa-hukum-namun-kabulkan-bechi-hadir-langsung-di-persidangan