Ratusan siswa SD Negeri Bunisari, Kabupaten Bandung Barat terpaksa tidak bisa mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (8/8/2022).
Penyebabnya, pintu masuk ke sekolah yang terletak di
Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat itu dilas dan dikunci oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.
Aksi penguncian gerbang masuk ke sekolah ini dikarenakan persoalan lahan yang diklaim ahli waris atas nama Nana Rumantana. Namun, aksi penguncian itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
"Aksi penutupan gerbang masuk ke sekolah ini tanpa pemberitahuan dulu dari ahli waris. Jadi tadi pagi pas siswa mau belajar gak bisa," ungkap Muhammad Satori, salah seorang guru SDN Bunisari.
Berdasarkan pantauan Suara.com, pintu gerbang masuk sekolah yang digembok ahli waris terdapat surat pengumuman.
Isinya menerangkan surat keterangan kepala desa nomor 100/387/2009.DS/IX/Pem, berdasarkan akta jual beli Nomor 73/pdl/1970 tanggal 20 Januari 1970 yang dikeluarkan oleh PPATS/Camat Kecamatan Padalarang Sutisna Ariana.
Menyebutkan bahwa objek tanah seluas, kurang lebih 700 meter persegi Nomor Pasal 89 kelas D II Nomor Cohir 1390 blok Cimareme dengan batas sebelah utara SD Bunisari, sebelah timur dengan solokan, sebelah selatan dengan usup, dan sebelah barat dengan winata, adalah milik Nana Rumantana dan bukan tanah aset milik Pemerintah Desa Gadobangkong.
Lahan seluas 700 meter persegi itu ditempati ruang kelas yang dipergunakan belajar oleh siswa kelas 1 (A, B, C), kelas 2 (A, B, C), dan kelas 4 (A, B, C) dengan total ruangan 9 kelas.
Artikel : Suara.com
adul_photojournalism