Bandung. Kompas. Tv - Nekat menjadi bandar sabu, sepasang suami istri ditangkap satuan narkoba polres kuningan jawa barat. keduanya berdalih terpaksa menjual sabu karena desakan ekonomi.
Kedua tersangka pasangan suami istri ini tak lagi dapat berkutik, setelah satuan narkoba polres kuningan melakukan tangkap tangan terhadap keduanya pada akhir juli 2022.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di kecamatan jalaksana kabupaten kuningan, dari tangan pelaku cs polisi menyita 1,17 gram sabu.
Polisi kemudian mengembangkan dan menggeledah rumah tersangka, dan menemukan 102,47 gram sabu yang disimpan di dalam speaker.
Selain sabu polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa timbangan serta sejumlah alat lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka sudah 3 tahun menjalankan bisni haram ini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya tersangka terancam pasal 114 junto 112 kitab undang undang hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https:www.instagram.comkompastvjabar
Youtube:https:www.youtube.comckompastvjaw...
Twitter:https:www.twitter.comkompastv_jabar
Facebook:https:www.Facebook.comkompastvjabar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317547/terdesak-ekonomi-pasutri-di-kuningan-jadi-bandar-sabu